Lampung Selatan,Nusantaratoday.id-Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MIS Islamiyah Bumijaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, mulai menjadi sorotan publik.
Persoalan ini mencuat setelah terungkap adanya seorang siswi yang telah pindah sekolah sekitar enam tahun lalu, namun diduga masih tercatat sebagai peserta didik aktif di madrasah tersebut.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian data peserta didik yang berpotensi berdampak pada penyaluran Dana BOS. Pasalnya, besaran Dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa yang tercatat dalam sistem pendataan pendidikan.
Ketua Umum LSM Gilas Provinsi Lampung, Zaini, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administrasi semata. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan anggaran negara.
“Kami menduga persoalan ini bukan hanya menyangkut satu siswa. Sangat mungkin masih ada nama-nama siswa lain yang sudah tidak bersekolah tetapi tetap tercatat aktif. Jika itu benar terjadi, maka harus ditelusuri apakah berpengaruh terhadap penerimaan Dana BOS,” kata Zaini, Sabtu (4/7/2026).
Ia mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam pengelolaan Dana BOS di MIS Islamiyah Bumijaya.
Selain itu, Zaini juga meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan sebagai instansi yang membina madrasah segera melakukan audit administrasi dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Jangan sampai dana negara disalurkan berdasarkan data yang tidak valid. Kementerian Agama juga harus bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap seluruh madrasah di bawah kewenangannya,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari keluhan orang tua siswi bernama Aulia Kanza Mutiara yang hingga kini belum memperoleh ijazah setelah lulus dari SD Islam Terpadu Pondok Pesantren Baitun Nur, Lampung Tengah.
Orang tua Aulia, Muslimin, mengaku terkejut setelah mengetahui penyebab ijazah putrinya belum dapat diterbitkan. Berdasarkan hasil penelusuran, data Aulia ternyata masih tercatat sebagai siswa aktif di MIS Islamiyah Bumijaya, padahal ia telah meninggalkan sekolah tersebut sejak kelas satu sekitar enam tahun silam.
Setelah keluar dari MIS Islamiyah Bumijaya, Aulia melanjutkan pendidikan di SDN 2 Labuhan Dalam Bandar Lampung, kemudian kembali pindah ke SD IT Baitun Nur hingga menyelesaikan pendidikan dasar dan dinyatakan lulus.
Namun saat proses penerbitan ijazah dilakukan, muncul kendala karena data peserta didik masih tercatat di sekolah lama.
Menurut Muslimin, Kepala MIS Islamiyah Bumijaya, Taslim, mengakui bahwa data Aulia memang belum dihapus dari sistem administrasi madrasah. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, status Aulia disebut baru dinyatakan lulus dari MIS Islamiyah Bumijaya pada tahun lalu meskipun telah lama tidak belajar di sekolah tersebut.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas data peserta didik yang digunakan madrasah dalam administrasi pendidikan.
Publik pun mempertanyakan apakah data siswa yang tidak diperbarui tersebut turut digunakan dalam proses pengajuan Dana BOS selama bertahun-tahun.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan tidak lagi sebatas maladministrasi, melainkan berpotensi mengarah pada penyimpangan penggunaan anggaran negara yang bersumber dari Dana BOS.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MIS Islamiyah Bumijaya maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya ketidaksesuaian data peserta didik yang berpotensi berdampak terhadap penyaluran Dana BOS.





