Diduga Banyak Penumpang Gelap di Jalur Zonasi, Wali Murid Gandeng LBH Geruduk Dindikpora Pemalang

Berry Pratama
2 min
IMG 20260628 130023
A-AA+A++

PEMALANG, NUSANTARATODAY.ID – Sengkarut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi kembali memicu gejolak. Tak sekadar menggelar aksi protes atau membentangkan spanduk, ketidakpuasan warga kini resmi dibawa ke ranah hukum.

​Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang mendadak tegang. Usman (43), warga Dusun Glintang, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, mendatangi kantor tersebut dengan didampingi tim advokat profesional dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ambara Keadilan. Jumat (26/6).

Kehardiran mereka membawa map tebal berisi dokumen krusial, bukti dugaan adanya “penumpang gelap” yang memanipulasi Kartu Keluarga (KK) demi meloloskan siswa di lingkungan SMP Negeri 3 Pemalang.

​Anak Usman dinyatakan gugur dalam proses seleksi yang dinilai penuh kejanggalan tersebut. Kuasa hukum korban dari LBH Ambara Keadilan, Julio Belnanda Harianja, S.H., menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menuntut transparansi penuh dari pihak Dindikpora atas dugaan manipulasi administrasi PPDB.

Baca Juga :  Bupati Hamartoni: Sentuh Hati Anak Dengan Agama, Pembinaan Karakter Dimulai Dari Masjid

​”Klien kami telah mengikuti seluruh prosedur resmi, baik melalui Jalur Afirmasi maupun Jalur Domisili (Zonasi),” ujar Julio.

​Julio membeberkan sejumlah kejanggalan fatal. Pada Jalur Afirmasi, seluruh berkas yang diunggah sudah memenuhi syarat, namun ditolak mentah-mentah oleh sistem tanpa alasan mendasar. Keanehan semakin menjadi-jadi saat beralih ke Jalur Domisili.

​”Dalam waktu singkat, posisi anak klien kami merosot tajam secara tidak wajar. Dari peringkat 15, terlempar ke peringkat 84, merosot lagi ke 129, hingga akhirnya dinyatakan tidak diterima. Perubahan drastis ini terjadi tanpa ada penjelasan mekanis yang rasional dari panitia,” cecar Julio.

​Meski belum menarik kesimpulan final adanya tindak pidana, Julio menegaskan fakta-fakta lapangan ini mengindikasikan adanya ruang gelap yang harus dibuka secara terang-benderang oleh penyelenggara PPDB.

Baca Juga :  Gerbang Prestasi Dibuka: PPDB SMPN 1 Kotabumi Resmi Dimulai, Kuota Terbatas

​Kekecewaan mendalam juga diungkapkan oleh Usman. Ia merasa regulasi yang ada telah dikangkangi demi mengakomodasi oknum tertentu.

​”Kami yang menggunakan Kartu Keluarga resmi justru tersingkir. Sementara, ada siswa yang hanya bermodalkan Surat Keterangan Domisili (Surket) malah lolos. Padahal jelas dalam Permendikbud dan Perbup Pemalang, Surket dari kelurahan sudah tidak berlaku untuk PPDB,” protes Usman.

​Kasus ini diprediksi akan menggelinding bak bola salju. Jika dugaan manipulasi ini terbukti di ranah hukum, legitimasi hasil PPDB di Pemalang terancam cacat hukum massal. Fenomena ini menjadi potret buram sekaligus mosi tidak percaya publik yang berada di titik nadir terhadap keadilan sistem seleksi sekolah negeri saat ini.