Tergugat Terus Mangkir, Gugatan Wanprestasi Rp2,5 Miliar di PN Jakarta Barat Terancam Putusan Verstek

Berry Pratama
3 min
IMG 20260609 184742
A-AA+A++

JAKARTA, NUSANTARATODAY.ID – Sidang gugatan wanprestasi senilai Rp2,5 miliar yang dilayangkan PT Cipta Mandiri Agung Jaya (PT CMAJ) terhadap PT Bangun Daya Persada (PT BDP) kembali menemui jalan buntu. Pihak Tergugat lagi-lagi mangkir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/6/2026).

​Ketidakhadiran PT BDP kali ini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, persidangan telah memasuki tahapan krusial, yaitu agenda mediasi sebuah ruang yang disediakan pengadilan demi membuka peluang damai sebelum perkara telanjur meruncing ke pokok sengketa.

​Ironisnya, sejak gugatan ini resmi terdaftar pada 7 Mei 2026 dengan nomor perkara 370/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt, PT BDP tercatat belum pernah sekalipun menampakkan diri untuk memenuhi panggilan resmi majelis hakim.

​Kuasa Hukum PT CMAJ, Ali Akiram, S.H., M.H., menyayangkan sikap masa bodoh yang ditunjukkan pihak Tergugat, padahal relas panggilan (panggilan resmi) dari pengadilan sudah dilayangkan secara sah.

​”Hari ini seharusnya menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk mencari titik temu. Sayangnya, Tergugat kembali mangkir. Padahal selain panggilan resmi pengadilan, kami juga sudah mengonfirmasi jadwal sidang ini melalui rekan NS kuasa hukum mereka saat proses somasi bergulir Agustus 2025 lalu,” ujar Ali Akiram.

Baca Juga :  Google Merilis AI Generasi Baru untuk Gmail dan Cloud Software

​Berdasarkan komunikasi dengan rekan NS, Ali membeberkan bahwa manajemen PT BDP hingga kini belum memberikan kuasa penuh untuk menghadiri persidangan. Alasan yang mencuat adalah kondisi internal perusahaan yang dikabarkan sedang goyah dan tidak kondusif.

​Ali bahkan mengantongi bukti percakapan WhatsApp yang mengonfirmasi bahwa belum ada mandat resmi dari manajemen PT BDP kepada pihak manapun untuk mewakili perusahaan di meja hijau. Informasi senada juga diamini oleh salah satu perwakilan PT BDP berinisial A saat dikonfirmasi langsung oleh tim hukum penggugat.

​Ali menegaskan, jika PT BDP terus-menerus mengabaikan panggilan pengadilan yang telah patut secara hukum, majelis hakim memiliki basis legal yang kuat untuk menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran Tergugat).

​”Seluruh dokumen penguat gugatan, mulai dari surat kuasa, berkas gugatan, hingga alat bukti pendukung telah kami daftarkan secara resmi melalui sistem Electronic Court (e-Court) Mahkamah Agung,” jelas advokat yang akrab disapa Paktut Kiram tersebut.

Baca Juga :  Ahmad Hosaini ; Bupati Tidak Serius Ngurus Pendidikan di Kabupaten Sumenep

​Pimpinan Kantor Hukum Kacak Padan ini menambahkan, gugatan senilai Rp2,5 miliar tersebut berakar dari sisa kewajiban pembayaran (outstanding) yang diduga kuat sengaja ditangguhkan oleh PT BDP.

​Meski jalur hukum formal terus melaju, PT CMAJ mengaku tidak menutup mata terhadap opsi damai, asalkan pihak Tergugat menunjukkan iktikad yang serius.

​”Pintu perdamaian selalu terbuka sebelum hakim mengetuk palu putusan. Namun, semua itu kembali pada keseriusan dan iktikad baik dari pihak Tergugat,” pungkas Ali.

​Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim. Jika pada agenda berikutnya PT BDP kembali mangkir, perkara bernilai miliaran rupiah ini dipastikan bakal memasuki babak akhir lebih cepat lewat putusan verstek sebuah vonis yang diyakini akan berdampak fatal bagi kelangsungan bisnis Tergugat. (Yn)