Rp75 Juta Hasil Curat Ludes untuk Judi Online, Pelaku Ditangkap di Jambi

Suyono
2 min
IMG 20260729 WA0008
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id- Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap uang Rp75 juta hasil pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan BS (18) habis dipakai untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan hidup selama buron.

Fakta itu terungkap setelah penyidik memeriksa pelaku yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengakuan tersebut diperoleh dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim.

“Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui uang hasil pencurian sebesar Rp75 juta telah habis dipergunakan untuk kebutuhan hidup selama pelarian dan bermain judi online,” kata Herawati, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga :  Gugup Saat Dipatroli, Terduga Pengedar Sabu Diringkus Satlantas Polres Lampung Utara

Kasus ini bermula dari laporan Harun Priyanto, warga Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, yang kehilangan uang tunai Rp75 juta dan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro pada 12 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

BS, warga Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, akhirnya ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kos.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan STNK dan BPKB sepeda motor milik korban, serta sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Barang bukti tersebut di antaranya magic com, kompor gas, tabung LPG 3 kilogram, pakaian, tas, topi, dan sepatu.

Baca Juga :  Lansia Tewas di 13 Ulu, Polsek SU II Dan Polrestabes Palembang Amankan Pelaku

Menurut Herawati, seluruh barang bukti akan digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Lampung Utara memastikan akan terus mengusut tindak kriminalitas dan mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.