Sumenep,Nusantaratoday.Id – Polemik ketidak keterbukaan data pupuk subsidi di Kabupaten Sumenep terus bergulir.Dalam audensi bersama pihak Pupuk Indonesia (PI), sejumlah Audiensi mempertanyakan alasan tidak disampaikannya data realisasi pupuk bersubsidi untuk periode 2018 hingga 2020.
Hal itu terlihat aneh, Karena Pupuk Indonesia serta Distributor dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Sumenep terkesan kompak menutupi data realisasi Pupuk Sibsidi Sumenep pada tahun 2018 sampai 2020.
Salah satu peserta audensi Tim Samba, Ainor Rasid menilai apa yang disampaikan pihak PI belum menyentuh substansi permintaan data. Menurutnya, hal ini justru terkesan seolah ada informasi itu ditutup-tutupi.
“ Kalau memang tidak ada yang ditutup, mengapa data tahun 2018 sampai 2020 tidak dijelaskan saat audensi? Ini uang negara, bukan uang pribadi. Jadi mestinya transparan. Jangan terkesan berputar-putar dan ditutup-tutupi,” tegasnya.
Ia bahkan mengisyaratkan kemungkinan untuk menggelar audensi jilid II, dan jika masih tidak mendapat kejelasan, akan membawa persoalan ini langsung ke manajemen pusat Pupuk Indonesia.
“Kami hanya minta data realisasi pupuk subsidi dari 2018 sampai 2020. Itu hal wajar, karena masyarakat berhak tahu,”Ujarnya dengan nada kesal.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Pupuk Indonesia, Sahdan, menegaskan bahwa pihaknya selama ini telah memenuhi kewajiban pelaporan. Ia menjelaskan bahwa data realisasi pupuk subsidi rutin disampaikan ke Tim KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) setiap bulan.
“Tidak ada data yang kami tutupi. Semua laporan sudah menjadi kewajiban dan disampaikan ke Tim KP3. Jadi kalau bicara data, itu sudah ada di KP3, bukan di kami. Saya tidak punya kewenangan menyampaikan data selain ke tim tersebut,” ujar Sahdan.
Pernyataan berbeda ini membuat publik semakin penasaran: jika data memang rutin disampaikan, mengapa akses terhadap informasi itu sulit diperoleh oleh masyarakat luas?
Polemik ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan pupuk subsidi, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari uang negara dan berkaitan langsung dengan hajat hidup petani.
Saat audiensi beberapa waktu lalu, justru yang disampaikan hanya sistem penyaluran pupuk tahun 2025, tidak sesuai dengan yang ditanyakan terkait penyaluran dalam rentang waktu 2018 hingga 2024.
Wajar jika timbul kecurigaan adanya masalah dalam distribusi maupun pemanfaatannya.
Kini, bola panas ada di tangan Tim KP3 dan instansi terkait.
Sementara itu, Heri bidang penyuluhan DKPP tidak merespon saat dikonfirmasi.
(@ Man ).