Madura– Beberapa hari ini semua rakyat sempat ribut dengan tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR – RI ), akan tetapi tidak pernah membahas berapa besar tunjangan operasional seorang Kepala daerah Dan Wakil Kepala Daerah Jawa timur. Rabu 17 September 2025.
Dalam kesempatan ini, Eks Anggota DPR Provinsi Jawa Timur, Mathur Husyairi yang merupakan seorang politikus Indonesia, asal Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, akan membahas besarnya tunjangan operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Menurutnya, Kita sempat ribut dengan tunjangan perumahan anggota DPR RI, Maka hari ini saya ingin membahas berapa besarnya tunjangan operasional seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Jawa Timur.
Jadi, Kita ketahui bersama, Tunjangan Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan juga diatur di Pergub 14 Tahun 2019 dan direvisi dengan Pergub Nomor 5 Tahun 2024. Disana dijelaskan, tunjangan operasional kepala daerah ditentukan oleh besarnya pendapatan asli daerah provinsi tersebut.
Diketahui, Pemprov Jatim pada tahun 2024 PAD-nya sebesar Rp 20.819.000.000, dan ini berarti
Pendapatan terbesarnya dari pajak kendaraan bermotor dan lain-lain. Nah, dari Rp20.819.000.000 ini dikalikan 0,15% sehingga ketemu angka Rp31.226.000.000.000.
” Dalam satu tahun sekarang kita breakdown dari 31 miliar 226 juta itu dibagi 12 bulan ketemulah angka 2,6 miliar rupiah nah dari 2,6 ini 65% nya itu haknya gubernur 35% nya,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Kata Mathur, Hak wakil gubernur Sehingga Gubernur setiap bulan Memperoleh hak keuangan Tunjangan operasional Sebesar 1,6 miliar Tepatnya 1 miliar 691 juta rupiah Sedangkan wakil gubernur Memperoleh 910 juta rupiah.
Pertanyaannya, Kira-kira dengan informasi ini boleh dong kita bertanya digunakan untuk apa saja tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur sebanyak itu, Padahal itu adalah sumbangan dari pajak-pajak kita yang menjadi pendapatan asli daerah.
Namun, Beberapa hari yang lalu, Cak Soleh pernah mengajukan gugutan ke pengadilan untuk pengampunan pajak tunggakan pajak kendaraan bermotor dan Gubernur melalui kuasa hukumnya menolak tuntutan itu. Ternyata, uang pajak kita buat tunjangan operasional Gubernur dan Wakil Gubernur yang besarnya tiap bulan 2,6 miliar.
” Kita mempertanyakan transparansinya. Kenapa? Karena seperti yang kita ketahui, gubernur selama ini hanya nyepal-nyepil buah-buahan. Hadir acara-acara seremonial dengan ribuan masa, acara penghargaan yang tanpa faedah. Di satu sisi, masyarakat dibiarkan menjerit dalam kondisi kesulitan ekonomi,” Tegasnya dengan Nada geram.
Berikut tabel rincian tunjangan
operasional Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Timur ;
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Jatim 2024
Rp. 20.819.551.868.803
Dasar perhitungan
tunjangan operasional.
Tunjangan Operasional (TO)
Maksimal per Tahun
Rp 31.229.327.803
0,15% dari total PAD Jatim.
Tunjangan Operasional (TO)
Maksimal per Bulan
Rp 2.602.443.983 Total tunjangan operasional per bulan.
Tunjangan Operasional
Gubernur Rp 1.691.588.588
65% dari total tunjangan per
bulan.
Tunjangan Operasional Wakil
Gubernur Rp 910.855.394
35% dari total tunjangan per
bulan. (@red )





