DPR RI Komisi XI Surati Syaiful Bahri, S.H, Balasan Melaporkan Kepala Bea Cukai Madura

IMG 20250928 212346
Foto : Surat laporan kasu penganiayaan firdausi asal Pulau Sakala, kevamatan sapeken

Sumenep_Nusantaratoday.id, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR-RI ) Komisi XI tanggapi serius laporan pengaduan Syaiful Bahri, S.H., mengenai laporan pernyataan menyesatkan Kepala Bea dan Cukai Madura, Novian Darmawan, pada saat demonstrasi yang dilakukan LSM se Madura.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, Syaiful Bahri, S.H., menerima surat pemberitahuan dari Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, JL. Jenderal Gatot Subroto Jakarta, Kode Pos 10270 Telp (021) 5715 349 FAX (021) 5715 423 / 5715 925, WEBSITE
www.dorgold.

Bacaan Lainnya

Pemberitahuan tersebut, Merupakan tidak lanjut dari surat pelapor yang sebelumnya ditujukan kepada Pimpinan Komsi XI DPR RI, dan surat laporan pengaduan diterima dengan baik, Sesuai Pasal 72 huruf g dan Pasal 81 huruf| Undang – Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2019 jo Pasal 7 huruf g dan Pasal 13 huruf j Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang TataTertib.

Berikut isi surat pemberitahuan dari
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia :

SEKRETARIAT JENDERAL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
JL. JENDERAL GATOT SUBROTO JAKARTA KODE POS 10270
TELP (021) 5715 349 FAX (021) 5715 423 / 5715 925, WEBSITE : www.dorgold

Nomor : B/14333/HK.10/9/2025

Sifat : Biasa
Lampiran : –
Hal : Pemberitahuan

Yth. Syaiful Bahri, S.H.
JI. Slamet Riadi No.20
RT/RW 004/002
Pabian Sumenep Kab. Sumenep
Jawa Timur

Kami beritahukan dengan hormat, bahwa surat Saudara yang ditujukan
kepada Pimpinan Komsii Xi DPR RI Perihal Laporan Dugaan Pernyataan
Menyesatkan oleh Kepala Bea dan Cukai Madura, telah kami terima dengan
baik.

Sesuai Pasal 72 huruf g dan Pasal 81 huruf| Undang – Undang No. 17
Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2019 jo Pasal 7, huruf g dan Pasal 13 huruf j Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, maka surat Saudara telah kami sampaikan kepada Pimpinan Komisi terkait untuk mendapatkan tindak lanjut.

Untuk melihat status pengaduan Saudara, masukan nomor tiket 1258143
melalui link: http://pengaduan.dpr.go_id/pengaduan/lihat.

Selanjutnya apabila di kemudian hari akan menyampaikan pengaduan
masyarakat, kami mengharapkan agar berkas disampaikan dalam bentuk
pdf/scan (dipindai) dan dikirimkan melalul aplikasi SP4N LAPOR dengan link berikut: https://dp.l laporgo_id/

Atas perhatian Saudara, kami sampaikan ucapan terima kasih

a.n.SEKRETARIS JENDERAL
Deputi Bidang Administrasi
u.b.
PIt, Kepala Biro Hukum dan Pengaduan
Masyarakat.

 

(@Man ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *