Ahmad Hosaini ; Bupati Tidak Serius Ngurus Pendidikan di Kabupaten Sumenep

IMG 20250920 WA0117

Sumenep, Nusantaratoday.Id – Ketua PGRI Sumenep, Ahmad Hosaini geram dengan dugaan terjadinya permainan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait dengan pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ia mengatakan bupati tidak serius mengurus pendidikan di Kabupaten Sumenep.

“Kejanggalan dan dugaan penyimpangan dari rekrutmen PPPK paruh waktu sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati dalam mengurus pendidikan di Kabupaten Sumenep”. Tegasnya pada media ini, Sabtu (20/9/2025).

Ia juga meminta bupati Sumenep untuk menunda penerbitan SK PPPK paruh waktu dan meminta dengan tegas bupati segera mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan terutama terkait rekrutmen PPPK paruh waktu yang dianggap bermasalah dan tidak memenuhi unsur keadilan.

“Saya minta dengan tegas bapak bupati menunda penerbitan SK PPPK Paruh Waktu sampai adanya ruang keadilan dan kejelasan tentang status hukum mereka yang tereliminasi. Saya juga meminta dengan tegas bapak bupati segera mengevaluasi kinerja dinas pendidikan kabupaten Sumenep. Mereka diduga telah mencederai marwah, harkat dan martabat pendidikan”. Tegasnya lagi.

Menurutnya dari beberapa aduan yang diterima dari para guru yang tidak lulus PPPK Paruh Waktu dan bukti-bukti yang dikantongi oleh PGRI Sumenep diduga kuat adanya sebuah permainan dan ketidaktransparanan dalam pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu.

“Mereka mengadu kepada kami bahwa rekrutmen dan seleksi guru PPPK Paruh Waktu terjadi banyak masalah, mulai dari ketidaktransparanan sampai pada dugaan permainan”. Ujar Kaprodi MPI Pascasarjana Inkadha tersebut.

Ia kemudian mencontohkan bahwa ada guru di salah satu SDN di Kecamatan Arjasa yang mendaftar PPPK Paruh Waktu justru yang lulus yang masa pengabdiannya relatif pendek dibandingkan dengan yang tidak lulus dan mereka sama-sama belum memiliki sertifikasi pendidik.

“Kalau dari penuturan mereka yang konon katanya disampaikan oleh pihak dinas pendidikan bahwa kriteria untuk lulus PPPK Paruh Waktu itu yang pertama dilihat dari serdik (sertifikat pendidik) kemudian TMT (terhitung mulai tanggal) dan terakhir adalah usia. Sementara yang lulus itu TMT 2016 dan yang tidak lulus TMT 2007. Mereka sama-sama belum memiliki sertifikat pendidik. Nah, harusnya kalau berdasarkan skala prioritas yang lulus itu kan yang TMT 2007. Ini pertanyaan besarnya, kenapa TMT yang 2016 lulus dan yang TMT 2007 tidak lulus. Itu terjadi dalam satu sekolah dengan mata pelajaran yang sama yaitu pendidikan Islam. Bahkan banyak pengaduan adanya dugaan titipan guru di salah satu sekolah ada yang baru mengajar setelah ada seleksi PPPK baru mengajar di sekolah. Ini keterlaluan dinas pendidikan kalau benar mereka meluluskan guru yang baru mengajar dan mengorbankan guru yang pengabdiannya sudah cukup lama bahkan ada yang mencapai 20 tahun”. Imbuhnya lagi.

Ia juga menyinggung waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Sumenep bersama Dinas Pendidikan (15/9/2025) bahwa perwakilan Dinas Pendidikan tidak bisa menjawab pertanyaan dari data dugaan penyimpangan yang dibeberkan ketua PGRI.

“Waktu RDP kemarin mereka sampai saat ini belum bisa menjawab dugaan penyimpangan rekrutmen PPPK Paruh Waktu yang saya berikan”. Tegasnya

Para guru honorer yang tereliminasi sebagai guru PPPK Paruh Waktu sebenarnya tuntutannya adalah mereka juga dapat NIP (Nomor Induk Pegawai) walaupun tidak digaji sebagai kepastian status hukum mereka sebagai guru tidak sirna.

Para guru baginya tidak akan mempersoalkan itu manakala rekrutmen itu memenuhi unsur keadilan dan tidak dipermainkan.

“Jika benar berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan sekolah, maka harusnya mereka yang pengabdiannya cukup lama bisa lulus paruh waktu. Bukan sebaliknya. Ini bagi kami dugaannya kuat sekali memang ada permainan. Maka kami minta bapak bupati menunda SK PPPK paruh waktu dan mengevaluasi dinas pendidikan dengan segera”.Tutur pria kelahiran Kangean tersebut.

Para guru harus diperhatikan dan perlakukan dengan adil. Jangan membuat mereka menjerit dengan kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan dan cenderung akal-akalan. Bupati harus serius menangani dan menyelesaikan masalah ini.

(@Man )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *